Oknum Komisioner KPU Diindikasikan Tak Netral, Giliran Tim Rudy-Seno Melaporkan ke DKPP #rudyseno

Diposting pada

SAMARINDA KOTA. Tim pemenangan pasangan calon 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji akan melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oknum komisioner itu diduga berpihak atau terindikasi tidak netral dalam proses pelaksanaan Pilgub Kaltim 2024.

Jubir Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno menceritakan bahwa permasalahan terjadi dimulai pada debat perdana Pilgub Kaltim pada 23 Oktober 2024 lalu. Di mana sebelumnya, tim 01-tim 02, disaksikan langsung oleh KPU dan Bawaslu, menyepakati penempelan nama-nama undangan (properti) yang akan hadir pada saat debat. Kedua kubu diizinkan mengondisikan properti masing-masing sebelum debat dimulai.

Pada siang hari sebelum debat dimulai, Sudarno mendapatkan informasi oleh timnya, salah satu oknum Komisioner KPU Kaltim diduga mencabut nama-nama undangan 02 yang telah dikondisikan oleh timnya.

“Saat itu tim 02 datang terlebih dahulu, untuk memasang nama-nama undangan kami. Dan tim 01 belum hadir. Saat yang bersamaan, oknum komisioner itu marah-marah sambil mencabuti properti kami yang sudah dipasang,” kata Darno, sapaanya.

Hal ini membuat tim 02 kecewa, atas tindakan yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU tersebut. Padahal, sebelumnya telah disepakati bahwa masing-masing tim boleh mengondisikan propertinya pada hari-H debat.

“Oknum komisioner ini tidak hadir saat rapat bersama. Saya pikir itu urusannya dia dengan komisioner yang lain. Yang jelas, kita menyepakati bahwa tim 01 dan 02 diizinkan untuk memasang nama-nama undangan tadi. Kami mengindikasikan oknum ini tidak netral,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Sudarno sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kaltim, terkait permasalahan komisioner yang diduga tidak netral tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan ketua KPU. Ktua sudah meminta maaf dengan tim. Rencananya, kami ingin menemui oknum tersebut, tapi belum terjadi. Maka nanti akan kami surati secara resmi dan melaporkan hal ini ke DKPP atau Bawaslu RI,” jelasnya.

Selain itu, Sudarno juga mempermasalahkan terkait aturan tata tertib yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Salah satu pasal yang telah disepakati untuk debat kedua, adalah pertanyaan untuk cagub, harus dijawab oleh cagub juga.

“Pelanggaran yang saya protes terkait tatib, soal pertanyaan cagub harus dijawab oleh cagub juga, dan tidak boleh dibantu dengan cawagub. Itu sudah tercantum dan disepakati bersama,” ungkapnya.

Bahkan Darno mengungkap, tidak hanya itu, di tatib juga tercantum paslon tidak boleh menyerang personal. “Tapi nyatanya, itu terjadi saat debat,” tambahnya.

Beberapa kali Sudarno menyampaikan adanya indikasi pelanggaran ke KPU saat debat kedua, namun proses debat tetap berjalan. Kendati begitu, Sudarno berharap dalam debat ketiga nantinya, KPU harus lebih tegas dan menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.

“Nanti kita lihat di debat ketiga, aturan akan ditegakkan atau tidak. Yang jelas kami akan memantau prosesnya selama debat berlangsung,” tutupnya. (mrf/nha)