KALTIMPOST.ID, Kritik Andi Muhammad Akbar di media sosial (medsos) terkait dinasti politik tak hanya berujung dilaporkannya pemuda tersebut ke Polda Kaltim. Selain laporan terkait informasi dan transaksi elektronik ke kepolisian itu, ada laporan lain yang dilayangkan tim hukum paslon Rudy Mas`ud-Seno Aji. Kali ini terkait kampanye hitam dan diajukan ke Bawaslu Kaltim.
Kamis Pagi, 7 November 2024, sekitar Pukul 10.00 WITA, Akbar memberikan klarifikasi ke Sekretariat Bawaslu Samarinda di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu terkait kasus kampanye hitam yang dilaporkan kubu paslon nomor urut 2 tersebut.
“Laporan itu sebenarnya ke Bawaslu Kaltim, tapi dilimpahkan ke Bawaslu Samarinda. Tuduhannya saya terlibat kampanye hitam,” ucapnya selepas lebih dari 1 jam menjalani pemeriksaan.
Pernyataannya di medsos terkait dinasti politik menjadi objek laporan tim hukum Rudy-Seno tersebut. Dia menegaskan, apa yang dilontarkannya ke dunia maya itu sekadar mengedukasi masyarakat terkait dampak dinasti politik. Tidak menyasar ke lain hal. “Isu ini (dinasti politik), bukan hal baru dan banyak beredar di medsos,” imbuhnya melanjutkan.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menyebutkan, klarifikasi perlu ditempuh ke Andi Muhammad Akbar selaku terlapor dalam aduan tersebut untuk memastikan apakah laporan ini memang memenuhi unsur pelanggaran pemilu seperti yang dilaporkan atau tidak.
Baca Juga: Ditolak di Samarinda, Aliansi Kotak Kosong Laporkan Pencabutan Spanduk ke Bawaslu Kaltim
Imam menambahkan, Bawaslu akan kembali memanggil beberapa pihak terkait, seperti pelapor untuk diklarifikasi terkait laporan dugaan kampanye hitam ini. “Dalam waktu dekat minta klarifikasi dari tim hukum paslon gubernur dan wakil gubernur 02,” singkatnya.